Kamis, 04 Agustus 2011

SEJARAH PERKEMBANGAN USHUL FIQH


A.    SEJARAH PERTUMBUHAN FIQH DAN USHUL FIQH

1.      Pengertian
Unshul fiqh asal artinya sumber atau dasar. Dasar dari fiqh adalah ushul fiqh, berarti ushul fiqh itu asas atau dalil fiqh yang di ambil dari al-Quran dan sunnah. Ushul fiqh ini sebenarnya sudah ada semenjak Rasulullah.
Ilmu Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dan usaha untuk memperoleh hukum-hukum tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan ijtihad. Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW hanyalah Al-Qur'an dan As-Sunnah (Al-Hadits). Dalam pada itu kita temui diantara sunnah-sunnahnya ada yang memberi kesan bahwa beliau melakukan ijtihad.

2.      Orang yang Mula-mula Menciptakan Ushul Fiqh
Orang yang mula-mula menciptakan ilmu ushul fiqh adalah Imam Syafi’i yang meninggal di mesir pada tahun 204 H. Beliau menulis sebuah risalah yang dijadikannya sebagai Mukaddima bukunya yang bernama kitab al-Um. Jadi dengan demikian Imam Syafi’i adalah pendiri dan pecipta utama tentang ilmu unshu fiqh.
Usahanya itu di ikuti oleh tiga orang ulama yang termansyhur diantaranya:
a.       Abul Hassan Muhammad bin ‘Alal Bashariy As Syafe’iy meninggal pada tahun 463 H, sedangkan bukunya bernama al-Mu’tamad.
b.      Abu Ali Abdul Malik bin Abdullah An Naisaburiy yang di kenal dengan Imam Harmaini, meninggal pada tahun 478 H, dengan bukunya “Al-Burhan”.
c.       Abu Hamid Al-Ghazaliy, meninggal pada tahun 505 H, bukunya “Al-Mushtasfa”.

B.     PERKEMBANGAN USHUL FIQH

1.      Masa Nabi Muhammad SAW
Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur'an dan Sunnah. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad SAW.

2.      Masa Khulafaur Rasyidin
Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fiqih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.
Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.

3.      Masa Tabi’in
Pada masa tabi’in, penggunaan ushul al-fiqh ini lebih luas. Periode awal pertumbuhan fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fiqih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.
Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.

4.      Masa keemasan (kesempurnaan)
Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang.
Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa' oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi'i.

C.    TUJUAN MEMAHAMI SEJARAH USHUL FIQH
Setelah mengetahui definisi sedikit tentang sejarah ushul fiqh beserta pembahasannya, maka sangatlah penting untuk mengetahui tujuan dan kegunaan sejarah pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqh. Tujuan yang ingin dicapai dari sejarah ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Selain itu dapat juga dijadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para Imam mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang suatu hukum dari satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara penjabaran hukum dari dalilnya.
Para ulama terdahulu telah berhasil merumuskan hukum syara’ dengan menggunakan metode-metode yang sudah ada dan terjabar secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Kemudian apa kegunaan ilmu ushul fiqh bagi masyarakat yang datang kemudian?. Dalam hal ini ada dua maksud kegunaan, yaitu:
Pertama, apabila sudah mengetahui metode-metode ushul fiqh yang dirumuskan oleh ulama terdahulu, dan ternyata suatu ketika terdapat masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalam kitab terdahulu, maka dapat dicari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.
Kedua, apabila menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab fiqh, akan tetapi mengalami kesulitan dalam penerapannya karena ada perubahan yang terjadi dan ingin merumuskan hukum sesuai dengan tuntutan keadaan yang terjadi, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah yang baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kemudian untuk merumuskan kaidah baru tersebut haruslah diketahui secara baik cara-cara dan usaha ulama terdahulu dalam merumuskan kaidahnya yang semuanya dibahas dalam ilmu ushul fiqh.

D.    USHUL FIQFH SEBELUM DIBUKUKAN
1.      Masa Sahabat
Meskipun kenyataan sejarahnya fikih sebagai produk ijtihad lebih dahulu dikenal dan dibukukan dibandingkan dengan Ushul Fiqh, namun menurut Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh dalam praktiknya telah munculnya berbarengan dengan munculnya fikih. Alasannya, karena secara metodologis, fikih tidak akan terwujud tanpa ada metode istinbad , dan metode istinbat itulah sebagai inti dari Ushul Fiqh. Fikih sebagai produk ijtihad mulai muncul pada masa sahabat. Dalam melakukan ijtihad, kata Muhammad Abu Zahrah, secara praktis mereka telah mereka telah menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh meskipun belum dirumuskan dalam satu disiplin ilmu. Kemampuan mereka dalam bidang ini, di samping berakar dari bimbingan Rasulullah SAW.juga kemampuan bahasa Arab mereka yang masih tinggi dan jernih. Mereka, khususnya yang, kemudian terkenal banyak melakukan ijtihad di bidang hukum Islam, mengikuti langsung praktik-praktik tasyri’ (pembentukan hukum) dari Rasulullah SAW.Mereka adalah orang-orang yang dekat dengan Rasulullah SAW dan selalu menyertainya dan menyaksikan sendiri peristiwa-peristiwa hukum yang dipecahkan Rasulullah, sehingga mereka tahu betul bagaimana cara memahami ayat dan dapat menangkap tujuan pembentukan hukumnya. Disamping itu, mereka adalah generasi yang masih bersih dan kuat kemampuan  bahasa Arabnya sebagai bahasa Al-Qur’an. Hal itu semuanya membuat mereka mampu memahami teks-teks Al-Qur’an dan  melakukan qiyas(analogi)sebagai metode pengembangan hukum lewat substansi-nya. Oleh karena itu, seperti disimpulkan Khudari Bik, ahli Ushul Fiqh berkebangsaan Mesir, begitu Rasulullah wafat mereka sudah siap untuk menghadapi perkembangan sosial yang menghendaki pemecahan hukum dengan melakukan ijtihad meskipun kaidah-kaidah Ushul Fiqh belum dirumuskan secara tertulis. Dalam melakukan ijtihad, seperti disimpulkan Abdal-Wahhab Abu Sulaiman, guru besar`Ushul Fiqh Universitas Ummul-Qura Mekkah, mula-mula mereka pelajari teks Al-Qur’an dan kemudian Sunnah Rasulullah. Jika hukumnya tidak ditemukan dalam dua sumber tersebut, mereka melakukan ijtihad, baik perorangan atau dengan mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah. Hasil kesepakatan mereka dikenal dengan  ijma’ sahabat. Disamping berijtihad dengan metode istishlah yang didasarkan atas mashalah mursalah , yaitu kemashlahatan yang tidak ada dalil secara`khusus yang mendukung dan tidak pula ada yang menolak, namun mendukung pemeliharaan tujuan syariat. Misalnya mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf (naskah Al-Qur’an).

2.      Masa Tabi’in
Pada masa tabi’in metode istimbat menjadi semakin jelas dan meluas disebabkan tambah luasnya daerah islam sehingga banyak permasalahan baru yang muncul. Banyak para tabi’in hasil didikan para sahabat yang mengkhususkan diri untuk berfatwa dan berijtihat, antara lain Sa’id ibn al-Musayyab (15 H- 94 H) di Madinah, Alqamah ibn Qays (w.62 H) serta Ibrahim Al-Nakha’i(w.96 H) di Irak. Dalam berfatwa mereka merujuk kepada Al-Quran, sunnah Rasulullah, fatwa sahabat, ijma’, qiyas dan maslahah mursala. Pada masa ini kata Abdal-Wahhab Abu Sulaiman, terjadi perbedaan pendapat yang tajam tentang apakah fatwa sahabat dapat dijadikan hujjah(dalill hukum), dan perbedaaan pendapat tentang ijma’ ahl al-madinah (kesepakatan penduduk Madinah) apakah dapat dipegang sebagai ijma’.

3.      Masa Imam-Imam Mujathid Sebelum Imam Syafi’i
Metode ijtihat menjadi lebih jelas lagi pada masa sesudah tabiin, yaitu periode para Imam Mujathit (w. 204 H), pendiri mashab Syafi’i. Dari ungkapan-ungkapan mereka dapat diketahui metode istinbat mereka. Imam Abu Hanifah an-Nu’man(w.150 H), pendiri mazhab Hanafi umpamanya, seperti dikemukakan Muhammad Abu Zahrah, menjelaskan dasar-dasar istinbat-nya yaitu, berpegang kepada Kitabullah, jika tidak ditemukan di dalamnya, ia berpegang kepada Sunnah Rasulullah. Jika tidak didapati di dalamnya ia berpegang kepada pendapat yang disepakati para sahabat. Jika mereka berbeda pendapat, ia akan memilih salah satu dari pendapat-pendapat itu dan ia tidak akan mengeluarkan fatwa yang menyalahi pendapat sahabat. Dia tidak berpegang kepada pendapat tabi’in karena ia juga sejajar dengan tabi’in. Dalam melakukakn ijtihad, Abu Hanifah terkenal banyak melakukan qiyas dan istihsan.
Demikian pula Imam Malik bin Anas(w.178 ), pendiri mazhab Maliki, dalam berijtihad mempunyai metode yang cukup jelas, seperti tergambar dalam sikapnya dalam mempertahankan praktik penduduk Madinah ssebagai sumber hukum. Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa sampai masa Imam Malik Ushul Fiqh belum dibukukan secara lebih lengkap dan sistematis.
Abu Hanifah sendiri dan begitu pula Imam Malik tidak meninggalkan buku Ushul Fiqh. Metode istinbat Imam Abu Hanifah kemudian disimpulkan oleh pengikutnya dari fatwanya dan metode istinbat Imam Malik disimpulkan dari karya-karya fikihnya.


E.     PEMBUKUAN USHUL FIQH
Pada penghujung abad kedua dan awal abad ketiga Imam Muhammad Idris al-Syafi’i(150 H-204 H) tampil berperan dalam meramu, mensistematisasi dan membukukan Ushul Fiqh. Upaya pembukuan Ushul Fiqh ini, seperti disimpulkan Abd al-Wahhab Abu Sulaiman, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan keislaman di masa itu. Perkembangaan pesat ilmu-ilmu keislaman dimulai dari masa Harun Al-Rasyid` (145 H-193 H), khalifah kelima Dinasti Abbasiyah yang memerintah selama 23 tahun (170 H-193 H) dan dilanjukan dalam perkembangan yang lebih pesat lagi pada masa putranya bernama Al-Ma’mun (170 H-218 H) khalifah ketujuh yang memerintah selama 20 tahun (198 H-218 H).
Pada masa ini ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan keislaman, bahkan dikenal sebagai masa keemasan Islam. Dengan didirikannya “ Baitul-Hikmah”, yaitu sebuah perpustakaan terbesar di masanya, kota Baghdad menjadi menara ilmu yang didatangi dari berbagai penjuru wilayah Islam. Lembaga ini, di samping sebagai perpustakaan juga berfungsi sebagai balai penerjemah buku-buku yang berasal dari Yunani ke dalam bahasa Arab. Perkembangan pesat ilmu-ilmu keislaman ini, secara disiplin ilmu menghendaki adanya pemisahan antara satu bidang ilmu dengan bidang yang lain. Ushul Fiqh dirumuskannya di samping untuk mewujudkan metode istinbat yang jelas dan dapat dipedomani oleh peminat hukum Islam, juga dengan itu ia membangun mazhab fikihnya serta ia ukur kebenaran hasil ijtihad di masa ssebelumnya. Maka oleh Imam Syafi’i disusunlah sebuah buku yang diberi judul Al-Kitab’dan kemudian dikenal dengan sebutan Al-Risalah yang berarti sepucuk surat. Muncunya buku Al-Risalah merupakan fase awal dari perkembangan Ushul Fiqh sebagai satu`disiplin ilmu.






F.     USHUL FIQH PASCA SYAFI’I
Setelah kitab al-Risalah oleh Imam Syafi’i, masih dalam abad ketiga bermunculan karya-karya ilmiah dalam bidang ini. Antara lain, buku khabar al-wahid karya ‘Iasa inbu Aban ibn Shadaqah (w. 220 H) dari kalangan hanafiyah, buku al-Nasikh wa al-Mansukh oleh Ahmad bin Hambal (164H-241H) pendiri mashap Hambali, dan buku ibtal al-Qiyas oleh Daud al-Zahiri (200 H – 270 H) pendiri mashab Zahiri.
Selanjutnya, pertengahan abad keempet, menurut abd al-Wahhab Khallaf, ahli ushul fiqh berkebangsan mesir, dalam bukunya khulasat tarikh al-tasry al-islam, ditandai, dengan kemunduran dalam kegiatan ijtihat di bidang fikih, dalam pengertian tidak lagi ada orang yang mengkhususkan diri dari membentuk mazhab baru, namun seperti dicatat Abd al-Wahhab Abu Sulaiman, pada saat yang sama kegiatan ijtihat di bidang Ushul Fiqh berkembang pesat karena ternyata Ushul Fiqh tidak kehilangan fungsinya. Ushul Fiqh berperan sebagai alat pengukur kebesaran pendapat-pendapat yang telah terbentuk sebelumnya, dan dijadikan alat untuk berdebat dalam diskusi-diskusi ilmiah. Pertemuan-pertemuan ilmiah diadakan dalam rangka mengkaji hasil-hasil ijtihat dari mashab yang mereka anut.
Di antar buku Ushul Fiqh yang disusun pada periode ini adalah istbat al-Qiyas oleh Abu al-Hasan al-Asya’ari (w.324 H) pendiri aliran teologi al-Asy’ariah, dan buku al-Jadalfi Ushul al-Fiqh oleh Abu Mansur al-Maturidi (w. 334 H) pendiri aliran teologi Maturidiyah.


KESIMPULAN

Unshul fiqh asal artinya sumber atau dasar. Dasar dari fiqh adalah ushul fiqh, berarti ushul fiqh itu asas atau dalil fiqh yang di ambil dari al-Quran dan sunnah. Ushul fiqh ini sebenarnya sudah ada semenjak Rasulullah.
Ilmu Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW hanyalah Al-Qur'an dan As-Sunnah (Al-Hadits).
Orang yang mula-mula menciptakan ilmu ushul fiqh adalah Imam Syafi’i yang meninggal di mesir pada tahun 204 H. Beliau menulis sebuah risalah yang dijadikannya sebagai Mukaddima bukunya yang bernama kitab al-Um.
Pada masa tabi’in, penggunaan ushul al-fiqh ini lebih luas. Periode awal pertumbuhan fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam.
Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan.
Tujuan yang ingin dicapai dari sejarah ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Selain itu dapat juga dijadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para Imam mujathid.



DAFTAR PUSTAKA

Djuzi dkk. Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Nazar Bakry. Fiqh dan Ushul Fiqh. Cetakan IV. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Satria Efendu, M. Zein. Ushul Fiqh. Jakarta, Prenada Media Group, 2005.

3 komentar:

  1. Makasih atas Tambahan Materinya karena sangat membantu saya dalam pembelajaran....tentang SEJARAH PERTUMBUHAN FIQH DAN USHUL FIQH.

    BalasHapus
  2. beberapa motode ushul sudah dipraktekkan pada masa nabi, seperti nasakh, qiyas yang dilakukan oleh nabi, dan pembenaran qiyas sahabat. By: Ushul Fiqih di Masa Nabi SAW

    BalasHapus
  3. artikelnya sangat membantu saya. pas banget dengan mata kuliah saya..ushul fiqih... semoga ilmunya berkah...kalau kayak gini jadi tahu sejarahnya

    BalasHapus